liputanbangsa.com – Sebuah video menayangkan detik-detik camat di Medan sesak napas saat diperiksa inspektorat soal dugaan meminjam uang retribusi sampah beredar viral di media sosial.
Salah satu videonya dibagikan oleh akun TikTok @ceritasumut, Kamis (29/5/2025).
Dalam video tersebut terlihat seorang camat yang berseragam dinas berwarna coklat berwajah pucat.
Seorang pejabat ASN di belakangnya pun membuka satu kancing baju dinas tersebut.
Lantas, seperti apa cerita selengkapnya?
Camat dalam video viral tersebut adalah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Arrahman Pane membenarkan adanya video tersebut.
“Videonya saat diperiksa di Inspektorat Pemko Medan. Kemungkinan kondisi camat tersebut sedang tidak sehat,” kata Arrahman Jumat (30/5/2025).
Arrahman menjelaskan, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi beberapa waktu lalu.
Namun, ia tidak dapat merinci lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan Hendra, apakah terkait dengan pemecatan mandor kebersihan atau hal lainnya.
“Pemeriksaan terkait integritas kinerja. Detailnya saya kurang tahu. Itu wewenang inspektorat,” sebut Arrahman.
Meminjam Uang Retribusi Sampah

Kasus yang menimpa Hendra Syahputra itu adalah dugaan meminjam uang retribusi sampah tanpa alasan yang jelas.
Mandor-mandor tersebut berasal dari kelurahan yang berbeda-beda, di antaranya Abdu Hasbi, Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar.
Pada 23 Mei 2025, para mandor ini menerima surat pemindahan tugas menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU).
Antonius Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Medan, pun mendapat kabar terkait hal itu pada 28 Mei 2025.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Hendra.
“Kemarin para mandor ini mengadu ke DPRD. Mereka dipindahkan tanpa alasan yang jelas,” kata Antonius, Jumat (30/5/2025).
Antonius menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika Hendara memintam uang retribusi sampah ke para mandor yang dikutip dari masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, para mandor itu kemudian menagih kembali uang retribusi tersebut sebab uang itu hendak disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Anehnya, si camat marah dan justru memindahtugaskan para mandor itu,” sebut Antonius.
Oleh karena itu, politisi dari Partai Nasdem ini dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.
“Kami dari Komisi IV akan memanggil DLH untuk membahas ini agar para mandor itu mendapat keadilan. Kalau pemanggilan Camat itu kewenangan Komisi I,” ujarnya.
(ar/lb)
