Anak 7 Tahun Kena Penyakit Menular Seksual Usai Dicabuli Kakek dan Tetangganya – Liputan Online Indonesia

PencabulanGuru Rebana Predaror Anak di Batang, Dari Putus Cinta Hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil - Liputan Online Indonesia. Ilustrasi

BALI, liputanbangsa.com Kepolisian Polres Buleleng, Bali menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketiga pelaku adalah orang dekat korban yaitu pelaku berinisial PD (80) yang merupakan kakek korban, lalu KM (30) paman korban dan KA (43) adalah tetangga korban.

Ironisnya, dengan peristiwa tersebut kini korban mengidap penyakit menular seksual (PMS) diduga ditularkan oleh tersangka berinisial KM yang merupakan paman korban.

“Mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang kita amankan tiga orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Rabu (30/8).

 

 

Peristiwa ini, berhasil terungkap saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orang tuanya pada Sabtu (12/8).

Lalu, orang tua korban mengecek kemaluannya dan mendapatkan ada cairan putih kekuningan di kemaluan anaknya.

Selanjutnya, orang tua korban mengajak anaknya ke Puskesmas dan diberikan obat namun tidak kunjung sembuh.

Lalu, pihak Puskesmas memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, dan sampai di sana korban diarahkan ke spesialis kulit kelamin dan dibawa ke bagian laboratorium untuk dilaksanakan swab.

Kemudian, karena ada kecurigaan kalau korban mengalami persetubuhan korban diarahkan ke dokter forensik untuk dilaksanakan pemeriksaan dan ditemukan terdapat robekan akibat persetubuhan.

Dokter menyampaikan kepada orang tua korban agar menanyakan kepada korban dengan siapa berhubungan badan.

Pencabulan

Lalu, korban menjawab bahwa telah disetubuhi oleh kakeknya, yaitu PD pada Selasa (1/8) lalu sekira pukul 05.00 WITA.

Saat korban menginap di rumah kakeknya. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi bejat tersebut dilakukan PD, sebanyak empat kali dan yang terakhir dilakukan pada Selasa (1/8) lalu.

Aksi bejat PD tersebut dilakukan saat korban menginap di rumahnya dan diketahui saat melakukan aksinya PD membekap korban dengan menggunakan selendang.

“Tersangka membekap korban menggunakan selendang,” imbuhnya.

Sementara KM yang merupakan paman korban melakukan pencabulan saat korban sedang sendiri di rumahnya yang terjadi pada akhir Bulan Juli 2023 lalu.

Tersangka menarik korban dan memangku korban lalu melakukan pencabulan kepada korban.

“Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual,” ungkapnya.

Sementara, pengakuan tersangka KM mencabuli korban sebanyak dua kali, tetapi korban maupun tersangka tidak mengingat tanggal kejadian.

Sebelum mencabuli korban KM lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya.

Tak sampai di situ, bocah malang itu rupanya juga dicabuli dan diperkosa oleh tetangganya sendiri, yaitu KS yang terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 12.30 WITA.

Saat itu, korban berjalan melewati kebun dan pada saat itu korban melihat tersangka sedang duduk di pondok yang berada di dalam kebun.

Kemudian, tersangka memanggil sambil mendekati korban dan lalu menarik korban dan mengajak ke dalam pondok tersebut dan memperkosanya.

Sementara, modus tersangka kepada korban dengan cara memberikan kue kepada korban dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Modus operandinya bujuk rayu dengan memberikan kue kepada korban. Pengakuan korban disetubuhi dua kali di kebun,” ujarnya.

Selain itu, dari peristiwa ini PD yang merupakan kakek korban juga tertular penyakit PMS.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berhasil diungkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.

Kemudian, dari pengakuan ketiga tersangka mengaku melakukan pencabulan karena suka pada anak kecil.

Pihak kepolisian juga masih mendalami untuk memastikan apakah tiga tersangka bersekongkol untuk mencabuli dan memperkosa korban yang sama, tapi polisi memastikan tidak ada komunikasi antara ketiga tersangka.

“(Alasannya) karena (ketiga tersangka) senang bersama anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena takut dan diancam dengan tersangka. Dan diketahui saat mengeluh kesakitan pada kemaluannya akhirnya cerita kepada orang tuanya,” ujarnya.

Korban ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisinya.

Saat ini, melakukan pendampingan dan masih dalam penyembuhan terkait penyakit yang dideritanya,” ujarnya.

Ketiga tersangka telah ditangkap dan dan berada di Rutan Mapolres Buleleng.

Untuk tersangka KM, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, untuk, tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *