Ayah Korban Mutilasi di Pangkalpinang Bersyukur Pelaku Dihukum Mati – Liputan Online Indonesia

PANGKALPINANG, liputanbangsa.comAyah Redho Tri Agustian (20), Abdullah mengaku lega atas vonis mati yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa pemutilasi anaknya. Abdullah menyebut keduanya layak mendapatkan vonis tersebut.

“Itu bagus, sesuai hukum yang berlaku. Kelakuan dia cemane (bagaimana),” kata Abdullah, Kamis (29/2/2024).

Sejak awal kasus bergulir, keluarga Redho meminta kedua pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati.

“Dari awal kita minta dihukum mati. Antara dua itu, seumur hidup atau hukuman mati. Soalnya bukan manusia lagi itu (kedua terdakwa). Atas putusan ini alhamdulillah cukup, sesuai (keinginan),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan dua terdakwa pemutilasi Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan hadir dalam persidangan pada Kamis (29/2).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Cahyono dengan anggota Edy Antono dan Hernawan.

Majelis hakim dalam amat putusan menyatakan Terdakwa 1 Waliyin dan Terdakwa 2 Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan Terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu, masing-masing dengan pidana mati,” ucap Hakim Cahyono di PN Selaman, Kamis (29/2/2024).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *