Begini Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu – Liputan Online Indonesia

6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang(Ilustrasi). Foto: dok.suara.com

liputanbangsa.comSertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Maka dari itu, perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

Ternyata, ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.

 

Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

6 Warga Kota Semarang Terancam Kehilangan Rumahnya Akibat Sertifikat Digadaikan Pengembang

Dikutip dari Lamudi, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu.

Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.

Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.

1.Datang ke kantor BPN terdekat

2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah

3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

4.Biaya pengecekan Rp 50.000

5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
  3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
  4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
  5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN

Cara lainnya, kamu bisa mengecek sertifikat lewat website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini caranya.

  1. Buka laman www.atrbpn.go.id
  2. Pilih ‘Publikasi’
  3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
  4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
  5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi.

Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

  1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
  3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
  5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
  6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

Itulah cara untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Semoga bermanfaat!

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *