Bule Bikin Ulah, Naik Motor Ugal-ugalan hingga Aniaya Warga Gianyar – Liputan Online Indonesia

GIANYAR, liputanbangsa.comSeorang warga negara (WN) Inggris berinisial SA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar lantaran menganiaya warga bernama I Kadek Peren (27), warga Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali. 

Penganiayaan terhadap Peren bermula ketika SA tidak terima ditegur oleh Peren setelah mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Gananta mengungkapkan peristiwa itu terjadi pukul 14.25 Wita, Selasa (4/6/2024).

Saat itu, Peren yang mengendarai mobil datang dari arah selatan di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Kemudian melintas SA menggunakan motor Yamaha N-max hitam.

“Korban hampir ditabrak pelaku karena arogan berkendara,” kata Gananta saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Gananta menjelaskan berdasarkan keterangan Peren, saat itu SA mengendarai motornya zigzag. Peren pun merasa kesal atas ulah SA yang mengendarai motor dengan ngawur dan membahayakan pengendara lain. Peren lantas menegur. Dia juga mengaku sempat mengumpat SA.

“Setelah itu korban keluar dari mobil, lalu korban didorong dan dicekik menggunakan kedua tangan. Kemudian WNA tersebut memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” beber Gananta.

Peren sempat menepis pukulan SA. Setelah itu, keributan keduanya dilerai oleh warga sekitar yang menyaksikan. 

Meski begitu, SA tetap emosional dan sempat menantang warga sekitar. 

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.

“Wajah korban luka cukup parah bagian mata dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Ari Chanti Ubud, dan korban melapor ke Polres,” ujar Gananta.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap SA di tempatnya menginap di Agastya Villa Ubud, tidak jauh dari TKP.

“Kemarin malam ini kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai,” jelasnya.

Pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *