TANGERANG, liputanbangsa.com – Setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, asisten rumah tangga (ART) bernama Cici, yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya, kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Cici meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada 5 Juni 2024, sekira pukul 14.18 WIB.
“Pada hari ini 5 juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 wib korban dinyatakan meninggal dunia. Jadi seperti itu,” kata Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6/2024).
Zain menjelaskan, Cici sempat alami perawatan intensif setelah ditemukan tergeletak di dekat rumah majikannya, pada Rabu 29 Mei lalu.
Korban juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit Tiara, Kota Tangerang, menjalani perawatan lebih lanjut.
“Kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei ke RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Zain.
Menurutnya, korban mulai tak sadarkan diri pada Minggu Juni 2024. Sehingga Cici terpaksa dilarikan ke ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang
“Sehingga diputuskan dimasukkan ke ICU. (Namun) tadi pada hari ini 5 juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” papar Zain.
Di sisi lain, Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnnya.
Meski begitu, untuk memastikan lebih dalam penyebab kemarian korban, ia mengaku masih menunggu hasil autopsi dari korban tersebut.
“Dari pemeriksaan ditemukan, kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah, tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses otopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam,” ungkap Liauw.
Majikan jadi Tersangka
Polres Tangerang Kota menetapkan majikan Cici sebagai tersangka.
“Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho.
L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Akibatnya, psikis korban terganggu dan Cici berupaya kabur.
Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. Cici lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah,” tutur Zain.
Selain L, ada satu tersangka lain, yakni seseorang berinisial K. K diduga membuat KTP palsu untuk memalsukan usia korban.
“Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp 300.000,” ungkap Zain.
Dengan demikian, lanjut Zain, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagaitersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seseorang berinisial J yang merupakan seorang penyalur.
“J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa,” imbuh Zain.
Atas perbuatannya ketiganya, polisi menjerat semua tersangka dengan pasal berlapis.
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
(ar/lb)