Dinilai Hasil Rekayasa, Pakar Telematika Coba Baca Rekaman CCTV Persidangan Jessica Wongso – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com –  Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat menyebut rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan Jessica Wongso adalah rekayasa.

Abimanyu menegaskan, secara umum CCTV sebenarnya sangat bisa dipercaya begitu pula keputusan hakim sangatlah adil.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa hakim memberikan keputusan berdasarkan CCTV yang masuk, bukan menyelidiki sendiri.

Prosesnya panjang, bukan tidak mungkin hasil rekaman CCTV di tangan hakim adalah rekayasa.

“Nah, rangkaian rantai ini panjang. Nah, semakin panjang semakin rentan terjadinya putusan-putusan maksudnya ada yang bisa saja memotong proses ini yang di mana bagian dari proses tersebut bisa salah dalam menganalisa, bisa disalahgunakan, atau bisa nyalahin aturan,” ujar Abimanyu.

Demi menegakkan keadilan, kata Abimanyu, semua pihak harus mengatakan bahwa yang sebenarnya mengingat mereka sudah disumpah.

Dia menjelaskan, penyelidik biasanya meminta rekaman CCTV TKP.

Setelah dapat, rekaman biasanya disalin. Menurut penuturan Abimanyu dalam kasus Jessica penyidik memberikan rekaman ke bagian digital forensik via flashdisk.

“Salah dong, rekamannya DVR kasihnya harddisk. Kalau gak bisa kasih harddisk kasihnya flashdisk dengan berita acara bahwa DVR ini sudah disita per tanggal sekian jadi harddisk, dari harddisk sudah di-backup jadi flashdisk,” ucap Abimanyu.

Dia melanjutkan, pada 2016 ketika kasus ini terjadi belum ada flashdisk yang memiliki kapasitas 1 tera.

Tidak ada flashdisk yang memiliki kapasitas sebesar itu, ia yakin sudah ada rekaman yang dipotong.

 

Dinilai Tindakan yang Salah

Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat menyebut rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan Jessica Wongso adalah rekayasa (dok.istimewa)

Tentunya, hal tersebut merupakan tindakan yang salah dalam pengambilan data. Kesimpulannya, digital forensik memeriksa rekaman CCTV yang sudah dipotong.

“Sudah kepotong lah gak mungkin gimana mungkin bisa masuk ke sini. Sulap? Kan gak mungkin,” kata Abimanyu dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Abimanyu menjelaskan, seharusnya dilaporkan bila ada pemotongan pada rekaman CCTV atau pengecilan ukuran.

Bila tidak ada laporan, ahli digital forensik tidak boleh menerima dan memeriksa rekaman tersebut.

“Ada 3T, telisik, teliti, telusur. Ditelisik dibuka itu kalau kontennya diperiksa semuanya ditelisik ada periodenya apa segala kemudian diteliti, apakah kebenarannya ini real apa enggak beberapa area yang penting kemudian ditelusur,” tutur Abimanyu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *