JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.
Struktur tersebut mulai berlaku pada Kabinet Merah Putih, kepemimpinan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto.
Menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro juga meyakinkan hal tersebut.
“Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Tapi langsung di bawah presiden,” kata Deni saat ditemui para awak media di Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini membuat Menteri Keungan (Menkeu) di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, Sri Mulyani akan langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo, soal Keuangan RI.
Tanpa perlu berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Sebelumnya pada Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo, Kemenkeu di bawah Kemenko Perekonomian.
Sehingga mengharuskan Kemenkeu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, sebelum ke presiden.
Selain Kemenkeu, Perpres Nomor 139 tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, mengubah aturan Kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN, juga tak perlu berkoordinasi dengan Kemenko. Perekonomian.
(ar/lb)