Mohammad Saleh Diajukan Sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 pada Jumat pagi (27/9).

Agenda utama rapat ini adalah pengumuman Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2024-2029.

Nama-nama tersebut nantinya akan diajukan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk ditetapkan.

Penetapan itu dilaksanakan dapat rapat paripurna masa sidang pertama di gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua sementara Sumanto dan wakil ketua sementara Sarif Abdillah.

“Hari ini pengumuman pimpinan definitif dari partai pemenang pertama, kedua, ketiga, keempat yang mengisi jabatan. Nanti akan kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menurunkan SK penetapan,” kata Ketua sementara DPRD Jateng, Sumanto saat di lokasi, Jumat (27/9/2024).

Berdasarkan laporan dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dewan, jumlah anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dengan itu, rapat pun dinyatakan sah untuk dilanjutkan.

Dalam rapat, Pimpinan Sementara DPRD menyampaikan bahwa partai politik yang memiliki perolehan kursi terbanyak berhak mengisi posisi Pimpinan DPRD.

 

“Partai politik yang kursinya terbanyak di DPRD berhak mengajukan anggotanya untuk ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD,” jelasnya, merujuk pada Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah itu, staf Sekretariat Dewan membacakan pengumuman Pimpinan Definitif DPRD yang telah diajukan oleh partai politik tersebut.  Berikut nama-nama pimpinan DPRD Jateng:

– Ketua: Sumanto (PDIP)
– Wakil Ketua: Sarif Abdillah (PKB)
– Wakil Ketua: Heri Pudyatmoko (Gerindra)
– Wakil Ketua: Mohammad Saleh (Golkar)
– Wakil Ketua: Setya Ari Nugraha (PKS)

Rancangan Keputusan mengenai penetapan pimpinan baru dibacakan, kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.

“Apakah Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang, yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

 

Keputusan tersebut resmi ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2024. Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang hadir.

“Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah secara resmi kami nyatakan ditutup,” ujar Pimpinan Sementara DPRD sebelum mengetuk palu penutupan sidang. (Adv/Anf)

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *