Ed Sheeran Masuk RI Pakai Visa Jenis Baru, Apa Itu? – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPenyanyi asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta International Stadium.

Ternyata, Ed Sheeran masuk Indonesia menggunakan visa ‘music performer visa’ seperti Coldplay yang juga sempat manggung di Jakarta.

Adapun informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Visa ini dimaksudkan untuk mendukung gelaran internasional di Indonesia.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Antara, Minggu (3/3/2024).

Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.

Ed Sheeran telah melakukan konser di Jakarta, semalam. Ternyata, musisi asal Inggris itu telah menggunakan visa jenis baru, yakni music performer visa.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjelaskannya.

Visa ini dimaksudkan untuk mendukung gelaran internasional di Indonesia.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Antara, Minggu (3/3/2024).

Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.

Silmy mengatakan bahwa syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun ‘Thinking Out Loud’ ke Indonesia.

Demi mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori ‘single entry’ atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional.

Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *