Gagal Bayar, Bisakah Nasabah Pinjol Dilaporkan ke Polisi? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comSaat ini, jasa pinjaman online (Pinjol) atau teknologi finansial (fintech) tengah menjadi suatu hal yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Pasalnya, layanan ini memberikan kemudahan dalam proses peminjaman dana dibanding perbankan konvensional.

Bahkan, pinjaman online ini dapat mencairkan dana pinjamannya hanya dengan hitungan hari dan tanpa perlu pergi ke bank karena semua prosesnya dilakukan melalui online.

Sayangnya, tak sedikit orang yang khawatir akan nasibnya apabila tidak mampu melunasi utang pinjaman online atau Pinjol tersebut.

Hal tersebut karena isu negatif yang mengatakan bahwa debt collector selaku penagih utang dapat melaporkan nasabah ke pihak berwajib apabila terjadi gagal bayar.

Lantas, bisakan pinjol melaporkan nasabah ke polisi jika gagal bayar? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

 

Nasabah Pinjol Tidak Bisa Dipidana

Salah satu ancaman yang kerap dilakukan oleh perusahaan pinjaman online atau debt collector, dalam penagihan utang kepada nasabahnya, adalah dengan laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut pun mampu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat umum.

Namun, menurut Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, penegak hukum tidak dapat menjerat nasabah Pinjol yang tidak mampu membayar pinjamannya dengan sanksi pidana.

Pasalnya, permasalahan tersebut masuk dalam kategori perjanjian utang-piutang, sehingga merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Anam menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Justru, jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi kepada nasabah yang gagal bayar, maka tindakan itu termasuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang.

“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” tulis Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melansir dari situs Komnas Ham.

Selain itu, Anam juga menilai bahwa peraturan untuk pinjaman online, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) belum mampu mengatasi persoalan ini.

Pasalnya, dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa di industri ini, sehingga setiap penyelesaian sengketanya dikaitkan dengan ranah pidana.

Sebaliknya, jasa pinjaman online justru dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM terkait persoalan penagihan gagal bayar ini.

Pasalnya, tak sedikit perusahaan fintech yang mengakses perangkat seluler nasabah untuk melakukan penagihan utang. Hal tersebut tentu berisiko penggunaan data pribadi tanpa izin.

Bahkan, aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, perlu mengajukan perizinan kepada ketua pengadilan tertinggi sebelum mengakses atau menyadap ponsel seseorang.

 

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Apabila layanan pinjaman online sudah semakin meresahkan, nasabah bisa melaporkannya kepada kepada pihak berwajib.

Sebelum itu, pastikan terlebih dahulu apakah penyedia jasa memiliki izin operasional atau tidak, melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun cara melaporkan pinjol ilegal adalah sebagai berikut :

  • Melalui Satgas Waspada Investasi OJK

Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir setidaknya 4.265 penyedia pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga September 2022 lalu.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

  • Melapor ke Kepolisian

Selain melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK, masyarakat juga bisa melapor pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

Sebagai contoh Polda Metro Jaya telah membuka nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.

  • Melalui Aduan Konten Kominfo

Pengaduan tentang pinjaman online ilegal dapat dilakukan dengan mengirim aduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pengaduan-pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi.

Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *