Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPolitikus PDIP Chico Hakim menilai, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan gerakan politik bukan untuk menegakan keadilan.

“Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan,” kata Chico, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

“Dan penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar,” sambungnya.

Selian itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK, sehingga Chico meyakini bahwa laporan tersebut bermuatan politik.

Terlebih, Ganjar merupakan pihak yang pertama menggulirkan hak angket tentang dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini,” imbuh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud itu.

Respons Ganjar

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Menanggapi laporan tersebut, Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

 

Ganjar Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya melaporkan Ganjar dan S atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng, Selasa (5/3).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *