Hakim Putuskan Tunda Pemilu 2024, Buntut Dari Gugatan Partai Prima Terhadap KPU – Liputan Online Indonesia

pemiluHakim Putuskan Tunda Pemilu 2024, Buntut Dari Gugatan Partai Prima Terhadap KPU - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.pikiranrakyat

liputanbangsa.com – Pemilu 2024 ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melewati KPU. Perintah tersebut berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Berdasarkan putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikutip dari detikcom pada Kamis (2/3/), Ketua Umum Partai Prima, Agus Priyono melayangkan gugatan tersebut pada 8 Desember 2022.

Gugatan tersebut berisi pernyataan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Namun, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, ternyata hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia karena kesalahan dan ketidaktelitian yang dibuat KPU. Dengan demikian, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Partai Prima menegaskan bahwa gugatannya tersebut rasional. Menurutnya, hal itu dilakukan agar terciptanya kesamaan hak dan keadilan bagi partainya serta untuk memulihkan keadaan partainya.

“Bahwa larangan terhadap Tergugat untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi Penggugat,” demikian bunyi permohonan Partai prima.

Hakim Putuskan Tunda Pemilu 2024, Buntut Dari Gugatan Partai Prima Terhadap KPU – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompasiana

Gugutan Partai Prima pun dikabulkan oleh Hakim. Untuk menindaklanjuti, Hakim memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan ini diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dikutip dari detik.com, berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

(afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *