Hari Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Buruan Cek Syarat & Caranya! – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comHari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024.

Akan tetapi, apakah masih bisa pindah TPS?

Bila Anda berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus pindah memilih.

Dilansir dari laman Instagram resmi @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan dimulai.

Mengurus pindah TPS masih bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu. Berikut batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai yang diberikan KPU.

Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024

Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ini artinya, besok (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Ketentuan tersebut itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Selasa (26/12).

 

Syarat Pindah TPS

kpu

Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut:

  • Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana alam
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Cara Pindah TPS

Dilansir situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.

Sebagaimana ketentuan tersebut sudah ditulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Sebelum mengajukan pindah TPS, pastikan kondisi Anda benar-benar memenuhi dengan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, cek terlebih dulu status DPT Anda melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian melanjutkan dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:

Menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Oleh karena itu, apakah masih bisa pindah TPS?

Tentunya masih bisa asalkan pemilih mau mengurus pindah TPS, sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir supaya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada hari pencoblosan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *