KDRT, Suami di Batang Pukul dan Tembak Istri Pakai Airsoft Gun

ByRedaksi

29 November 2022
KDRT, Suami di Batang Pukul dan Tembak Istri Pakai Airsoft Gun

Batang, Liputanbangsa.com Bermula dari cekcok, seorang suami berinisial ANA, 21, gelap mata pukuli istri dan menembaknya dengan senjata airsoft gun. Akibatnya, sang istri RW, 23, harus menjalani perawatan untuk mengeluarkan peluru dari bagian tengkuk leher belakangnya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/11) sekitar pukul 1.00 WIB di kediaman mereka.

Pasangan muda itu tinggal di Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang. “Kita telah mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri,” ucap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo, Senin (28/11).

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya keduanya terlibat cekcok atau pertengkaran. Belum diketahui motif dan alasan pelaku melakukan penganiayaan. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Terbawa emosi, ANA pun sempat memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Selanjutnya, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun. Tembakan itu mengenai tengkuk atau leher bagian belakang korban. Sementara pelurunya sempat tertancap di tengkuk korban.

Selanjutnya, pelaku bersama kerabatnya membawa korban ke Rumah Sakit QIM untuk mendapat perawatan.

“Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sendiri sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat penangkapan, Polisi menemukan sebuah senpi. Namun bukan yang digunakan pelaku menganiaya istrinya. Di hadapan petugas, pria yang memiliki tato di sekujur tubuhnya ini mengaku membuang airsoft gun itu ke sebuah sungai. Namun saat pencarian, ia mengakui bahwa menitipkan airsoft gun itu ke temannya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ANA dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. (yan/bas/LBI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *