Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Bekuk Buron Kejari Belitung

ByRedaksi

25 Oktober 2022
Griya Cempaka Arum B-11 No 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Jakarta-Liputanbangsa.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan DPO yang ditangkap adalah IS (53), warga Griya Cempaka Arum B-11 No 135-136 RT 002/RW 008 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung berhasil membekuk buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung.

“Tersangka IS dibekuk pada Senin 24 Oktober 2022, sekitar pukul 19.20 WIB, di Kompleks Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (25/10).

Ketut menjelaskan IS merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan detailed enginering design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersangka IS sebesar Rp 264 juta,” papar Ketut.

Kapuspenkum memaparkan pria kelahiran Riau itu terpaksa diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka untuk menyerahkan diri beserta  barang buktinya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut.

“Pada pemanggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan tersangka selalu mangkir, sehingga dia dimasukkan dalam DPO,” ujar Ketut.

Selanjutnya, lanjut Ketum, tim Tabir segera melakukan pemantauan yang intensif. Pada saat dipastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Usai kami tangkap, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung untuk menuntaskan proses penanganan perkaranya,” jelas Ketut.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, menurut Ketut Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *