Kelicikan Paulus Tannos, Rela Ubah Identitas demi Tak Terendus sebagai Buronan KPK – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comAkal bulus buron KPK Paulus Tannos untuk menghindari penangkapan mulai terungkap.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam pusaran korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Paulus Tannos dijerat sebagai tersangka pada tahun 2019.

Paulus Tannos diumumkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019, Isnu Edhi Wijaya sebagai mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan eks Ketua Konsorsium PNRI, serta Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Saat itu, KPK menyebut Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

 

Peran Paulus Tannos dalam Kasusnya

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Paulus Tannos masih menjadi tanda tanya.

Paulus Tannos hanya pernah muncul sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP lewat telekonferensi dari Singapura pada 2017.

Saat itu, Paulus Tannos menjadi saksi untuk mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Dalam kesaksiannya kala itu, Paulus Tannos mengungkap pertemuan dengan eks Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek e-KTP.

Dia juga mengklaim perusahaannya belum menerima Rp 150 miliar setelah mencetak 45 juta e-KTP. KPK pernah menampilkan foto Tannos pada Agustus 2022.

KPK saat itu menunjukkan foto Paulus Tannos dan empat buron KPK lainnya, termasuk Harun Masiku.

 

Hampir Ditangkap

KPK mengungkap Paulus Tannos sempat hampir ditangkap di Thailand. Namun, penangkapan itu gagal karena red notice untuk Paulus Tannos telat terbit.

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak 5 tahun lalu. Namun, pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.

Meski begitu, proses pencarian kepada Paulus Tannos selaku DPO KPK tetap berlanjut. Perbaikan administrasi pun diajukan ke Interpol.

“Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah di-isued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon,” katanya.

 

Tannos Ganti Nama dan Kewarganegaraan

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengungkap kendala menangkap Paulus Tannos.

Dia mengatakan Paulus Tannos ternyata telah berganti nama sehingga menyulitkan penyidik KPK untuk melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT (Paulus Tannos), di saat melakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu,” ujar Firli di Istana, Selasa (7/2).

Informasi terbaru, Paulus Tannos disebut telah mengubah kewarganegaraannya. Hal itu diungkapkan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Temuan itu didapat setelah Polri bertukar informasi dengan Interpol.

“Ada yang sudah mengubah kewarganegaraan. Kami tahu siapa dan nanti kami sampaikan, dan KPK juga sudah aware,” ujar Krishna.

“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” sambungnya.

KPK juga buka suara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Paulus Tannos merupakan buron yang telah berganti kewarganegaraan seperti dimaksud Polri.

“Iya, betul (Paulus Tannos). Informasi yang kami peroleh demikian,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Ali mengaku tak habis pikir Paulus Tannos yang berstatus tersangka bisa berganti kewarganegaraan.

Ali mengatakan aksi Paulus Tannos itu membuat penangkapannya semakin sulit.

“Ini yang kami tidak habis pikir kenapa buronan bisa ganti nama Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Ali.

 

KPK Ajukan Red Notice Sesuai Identitas Baru Paulus Tannos

KPK pun mengajukan red notice baru untuk buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang sudah berganti nama menjadi Thian Po Tjin.

Red notice itu juga diajukan untuk menyesuaikan kewarganegaraan Paulus Tannos.

“KPK sudah kembali ajukan red notice dengan nama baru dimaksud dan kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” kata Ali Fikri.

Pergantian nama Paulus Tannos itu diduga dilakukan di Indonesia hingga akhirnya memiliki paspor negara lain.

Perubahan identitas itulah yang membuat KPK gagal memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain,” ujar Ali.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *