JAKARTA, liputanbangsa.com – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Sebelumnya MA menetapkan hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Akantetapi setelah itu, Sambo mengajukan permohonan kasasi dan diterima MA.
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan MA seperti dilansir di situs MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing.
(ar/lb)

