Vonis Ferdy Sambo Tak Jadi Hukuman Mati, tapi Penjara Seumur Hidup – Liputan Online Indonesia

sidangFerdy sambo dkk akan menjalani sidang jam 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: dok.sinpo.id

JAKARTA, liputanbangsa.com – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

Sebelumnya MA menetapkan hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Akantetapi setelah itu, Sambo mengajukan permohonan kasasi dan diterima MA.

“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan MA seperti dilansir di situs MA, Selasa (8/8/2023).

ferdy sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Foto: dok.kompas.com

Diketahui, Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasehat hukum masing-masing.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *