Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tidak Berizin, Diantaranya Gunakan Nama Perusahaan Besar – Liputan Online Indonesia

Kemenag Temukan 108 Lembaga Zakat Tidak Berizin, Diantaranya Gunakan Nama Perusahaan Besar - Liputan Online Indonesia. Ilustrasi Bayar Zakat.

JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Agama (Kemenag) menemukan sedikitnya 108 lembaga pengumpul zakat yang dipastikan tidak memiliki izin. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama perusahaan besar dan badan usaha milik negara (BUMN).

Lantaran tidak memiliki izin dan bila masih menghimpun dana zakat dari masyarakat, maka sesuai UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga tersebut bisa dipidana.

Temuan itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dari hasil pendataan lembaga zakat per Januari 2023. Ada 108 lembaga yang mengelola zakat, tetapi tidak mengantongi izin sebagai lembaga amil zakat. Selain itu, dari pendataan, ada 107 lembaga yang telah berizin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakatnya,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Yang tak berizin itu, antara lain, Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Yayasan Baitul Maal PLN, dan Baituzzakah Pertamina. Semuanya berada di Jakarta Pusat.

Kemudian, ada Amanah Astra, MTT Telkomsel, BP ZIS Indosat, OKE OCE Peduli, LAZ Pertamina Hulu Rokan, Al Maghfirah BP Jamsostek, dan Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kamaruddin menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat (LAZ).

” Dalam Pasal 38 UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan larangan bagi amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Sesuai pasal 41 undang-undang tersebut, pelanggaran bisa dipidana maksimal setahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta” jelasnya.

Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagama­an zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masya­rakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan ma­syarakat yang telah men­dapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” kata Kamaruddin.

Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *