Oknum Polisi “Jual” Istri ke Sesama Polisi di Pamekasan, Diduga Konsumsi Narkoba – Liputan Online Indonesia

Bydian

8 Januari 2023 ,
Oknum PolisiAiptu AR pun akhirnya ditangkap Polres Pamekasan pada Selasa (3/1). "Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim," ungkap Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, Sabtu (7/1/2023) dilansir Tribunnews. "Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuhnya. Ilustrasi Shutterstock/Kompas.com

MADURA, liputanbangsa.com – Propam Polda Jatim telah menangkap Aiptu AR, Anggota polisi Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim),  atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah istri sah dari Aiptu AR yakni MH melaporkannya atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penggunaan narkotika.

MH melaporkan Aiptu AR lantaran suaminya itu dinilai memiliki perilaku menyimpang, termasuk kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat kepada Propam Polda Jatim.

Di dalam surat itu, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.

Selama kurun waktu lima tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa Aiptu AR kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk “tidur” dengannya.

Baca juga : Puluhan Santri di Batang jadi Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi – Liputan Online Indonesia

Selain itu, MH menyatakan bahwa suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.

“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” jelas Yolies.

Tak hanya Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota kepolisian lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” lanjut Yolies.

Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika. Sedangkan Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim,” ungkap Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, Sabtu (7/1/2023) dilansir Tribunnews.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *