Perusahaan Realestat Indonesia Berikan Insentif Menarik untuk Investor di IKN – Liputan Online Indonesia

iknPerusahaan Realestat Indonesia Berikan Insentif Menarik untuk Investasi di IKN - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.okezone.com

liputanbangsa.com Cari investor untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) membeberkan sejumlah insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang paling menarik menurut pengembang.

Terbit pada 6 Maret 2023, aturan insentif yang tertuang dalam PP No.12/2023 berisi tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Sebelumnya, Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah melalui PP tersebut sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN.

“Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor,” ungkap Rusmin.

Aturan mengenai insentif investasi yang paling menarik bagi pengembang, lebih lanjut dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal REI, Hari Ganie. Aturan tersebut meliputi Hak Atas Tanah (HAT) terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan sekaligus pada siklus pertama selama 80 tahun.

“Itu bisa didapat sekaligus kalau dalam 5 tahun pengembang menunjukkan progres sesuai dengan masterplan pembangunannya, itu sesuatu yang baru, nggak ada dimana-mana, dan itu yang dulu kita minta sekaligus 80 tahun itu,” kata Hari dikutip dari M.Bisnis, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, jika siklus pertama telah berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk siklus kedua setelah dilakukan evaluasi bersama Otorita IKN Nusantara dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, pengembang berpendapat HGB di atas Hak Pengelola (HPL) yang dapat diubah menjadi hak milik merupakan insentif kedua yang menarik.

Namun, aturan ini khusus untuk hunian berupa rumah tapak maupun rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

“Kami dulu pertanyakan haknya kan HGB di atas HPL, tapi sekarang ternyata untuk huniannya itu pada saat dipecahkan sertifikatnya kepada pemilik individual itu bisa menjadi hak milik,” jelasnya.

Atas aturan insentif perpajakan yang telah sesuai dengan apa yang diminta mulai dari Super Tax Deduction 250-350 persen, Tax Holiday 50-100 persen, PPh 21 Final DTP sampai 2035, hingga PPN tidak dipungut, mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Jenderal REI.

“Intinya, PP tersebut sudah mengakomodir sejumlah permintaan pengembang, khususnya dari REI,” ujarnya. (afifah/lbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *