Polisi Kirim Notifikasi Tilang Via WA-SMS, Ini 5 Nomor yang Dipakai! – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comTerobosan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya agar lebih efisien dalam mengirimkan surat pemberitahuan tilang via aplikasi pesan WhatsApp dan SMS turut berpotensi dijadikan oleh oknum untuk melancarkan aksi penipuan.

Demi mencegah terjadinya penipuan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menegaskan hanya memakai total lima nomor resmi, sehingga diharapkan masyarakat mengecek kembali apabila menerima pesan terkait tilang elektronik.

“Kami komunikasi dengan Ditlantas untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi awal ketika pelanggar terekam e-TLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor HP dari Direktorat Lalu Lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Adapun lima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim pesan WA dan SMS diantaranya; 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000.

“Perlu kami sampaikan untuk antisipasi orang tak bertanggung jawab yang menipu masyarakat hati hati kalau nerima file apk sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima nomor tadi,” kata Kabid.

“Kalau belum hafal ketika notif dikirimkan pasti ada kendaraan pelanggar baru di bawahnya ada WA masuk. Kalau tidak dikirim dari lima nomor tidak ada foto pelanggar, tidak ada kata-kata seperti ini, hati-hati,” tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sistem Cakra Presisi, yang nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp SMS, dan email kepada pelanggar.

“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” tulis keterangan dalam akun Instagram @TMCPoldaMetro, Kamis (2/5/2024).

 

Ada Foto dan Waktu Pelanggaran

Dalam unggahan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengingatkan kepada masyarakat bila menerima pesan notifikasi tilang Cakra Presisi adalah benar, bukan sebuah penipuan.

“Disini ada fotonya, bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Benar kalau yang ini langsung. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi,” tutur Latif.

Nantinya apabila mendapatkan pesan seperti itu, para pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ yang langsung diarahkan menuliskan nomor referensi pelanggaran, dan no polisi/NRKB untuk dikonfirmasi.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *