Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum Kasus Bullying Binus School Serpong – Liputan Online Indonesia

TANGERANG, liputanbangsa.comPolres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus bullying ini.

Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli,” kata Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurut Alvino, empat orang saksi semuanya pelajar ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Mereka adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. “Dan (menetapkan) delapan orang lain Anak Berhadapan Hukum,” katanya.

Alvino mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Penetapan ini merupakan proses lanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang sejak laporan polisi terbit pada 14 Februari 2024.

Korban Bullying Binus School Serpong Minta Perlindungan LPSK, Mengaku Dapat Ancaman

Korban perundungan atau bullying Geng Tai di Binus School Serpong mengajukan perlindungan kepada kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Korban datang ke kantor LPSK didampingi mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki Firdaus.

“Permintaan restitusi dan pengamanan fisik secara tetap. Karena ada dugaan ancaman yang terjadi,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 23 Februari 2024.

Ancaman datang buntut perundungan yang terjadi di warung ibu gaul (WIG) dekat Binus School Serpong ini menyita sorotan publik.

Pihak anak korban mengaku mendapatkan teror dari orang tidak dikenal hingga membuat mereka resah.

“Ancaman secara tidak langsung ada. Jadi ada beberapa kali telpon lewat Line, pas diangkat langsung (teriak) ‘woy’ mereka khawatir,” ujarnya.

Rizki menuturkan pihak keluarga korban datang ke LPSK juga dalam rangka meminta pendampingan hingga proses hukum selesai.

Di sisi lain mitra hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan menjelaskan soal opsi diversi di peradilan anak.

“Yang kedua disampaikan ada ga hal hal lain terlebih si ibu ini memang tujuan utamanya harus sampai putusan pengadilan,” kata Rizki.

“Saya sarankan, ini, kan, ada mekanisme restitusi di dalam dunia pidana. Ibu mau, gak, misalnya kami koordinasi dengan LPSK,” ujar Rizki menambahkan

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *