Protes Keras Warga Suku Balik Tolak Program Penggusuran Kampung di IKN – Liputan Online Indonesia

Protes Keras Warga Suku Balik Tolak Program Penggusuran Kampung di IKNProtes Keras Warga Suku Balik Tolak Program Penggusuran Kampung di IKN. Foto: dok.news.prokal.co

liputanbangsa.com – Puluhan warga adat Suku Balik, Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim menolak rencana penggusuran rumah yang berada di kawasan Sungai Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penolakan tersebut itu terjadi menyusul adanya proyek penanganan banjir Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp242 miliar.

Penolakan tersebut mereka suarakan lewat spanduk dan baliho sejak 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan,Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.

“Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda dan perempuan. Total ada80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi,” ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari.

Tak hanya itu, dia menerangkan pemasangan spanduk dan baliho juga ditujukan sebagai protes atas pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek.

Dalam aksi tersebut warga Suku Balik menyuarakan delapan tuntutannya kepada pemerintah.

“Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga,” ujar Eta..

Di antaranya, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Mereka juga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Warga Suku Balik Tolak Relokasi di IKN
Warga Suku Balik Tolak Relokasi di IKN. Foto: dok.iradiofm.com

Masyarakat menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.

Selain itu mereka juga menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Menolak perubahan nama kampung,sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun. Meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Warga Suku Balik menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun
Warga Suku Balik menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun. Foto: dok.iradiofm.com

Mereka juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.

“Terakhir, menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat,” urai Eta.

Lebih lanjut, Eta menerangkan proyek penanganan banjir dimulai sejak Februari 2023. Dan juga terhubung dengan proyek yang juga sedang berjalan yakni Intake Sungai Sepaku yang sebelumnya juga merampas ruang hidup masyarakat di Sepaku.

Dasar penolakan pada UU Nomor 2/2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor19/2021tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan dalam Pasal 33 dan 34, warga yang terkena dampak berhak menyatakan penolakan.

Selain itu, dalam Pasal 37 dan 39 juga dinyatakan, bila keberatan warga diterima maka proyek pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan lokasinya lain.

Selain proyek Intake Sepaku yang terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku-Semoi masih akan ada berbagai rencana proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu.

“Semuanya adalah bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN,” pungkasnya.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *