Resmi Naik, Harga Rumah Subsidi Paling Mahal Rp 240 Juta – Liputan Online Indonesia

Rumah subsidi pemerintah (dok.istimewa)

liputanbangsa.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak 2023-2024.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Aturan soal rumah subsidi ini telah telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

Secara umum, diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).

Kemudian, untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability), serta upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

 

Dampak Kenaikan Harga Bangunan

Rumah subsidi pemerintah (dok.istimewa)

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai 2024 sebesar Rp 166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp 177 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 182 juta.

 

Kondisi Wilayah Lain

Rumah subsidi pemerintah (dok.istimewa)

PT BTN (Persero) TBK terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempercepat sektor perumahan mendukung ekonomi berkelanjutan.

Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk 2023, dan mulai 2024 sebesar Rp 173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai 2024 sebesar Rp 185 juta.

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk 2023 sebesar Rp 234 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 240 juta.

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *