Didakwa Penyidikan Kasus Yosua, Kombes Agus Tak Ajukan Keberatan

ByRedaksi

19 Oktober 2022
di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Jakarta-Liputanbangsa- Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pihak Agus menyebut dakwaan jaksa sudah sesuai syarat formil dan materiel.

“Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP,” kata kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” Imbuhnya.

Sidang kemudian berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim ketua Ahmad Suhel menyebut pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kombes Agus Nurpatria akan digelar 27 September mendatang.

“Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 27 Oktober,” kata hakim Ahmad.

Agus Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua. Didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus bersama dengan lima orang lainnya.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah:  Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *