Sirkus OCI Pernah Dimiliki TNI AU

liputanbangsa.comKomisi XIII DPR menggelar rapat bersama Komnas HAM eks pemain sirkus Taman Safari atau Oriental Circus Indonesia (OCI).

Dalam rapat, Komnas HAM mengungkap salah satu hasil temuan terkait kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus adalah OCI sempat dimiliki oleh Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau).

Hal tersebut sesuai dengan SK nomor Skep/20/VII/1997 yang diterima Komnas HAM.

Surat itu menjelaskan pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.

Dalam pasal 10 huruf A itu, terdapat klausul yang menjelaskan terkait unit usaha jasa niaga umum milik puskopau salah satunya adalah sirkus.

“Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosesedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada Pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik poskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Kendati demikian, Atnike menyebut, perlu ditinjau ulang apakah kepemilikan OCI di bawah Puskopau masih berlangsung sampai hari ini.

Sebab, surat yang diterima Komnas HAM dikeluarkan pada 1997.

“Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” kata dia.

 

OCI Tegaskan Komnas HAM Tak Pernah Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.

Menurut juru bicara OCI, Imam Nasef, kala itu Hamdan Zoelva yang ditunjuk mewakili OCI menghadapi pelaporan Komnas HAM menyebutkan tak ada sekali kesimpulan adanya pelanggaran HAM di OCI.

Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).

“Jadi sebenarnya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)

Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.

“Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi,” ujar dia.

Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah yang digunakan adalah “indikasi” atau “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.

“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung,” ujar dia.

 

Komnas Tak Pernah Simpulkan Terjadi Pelanggaran HAM

“Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kira-kira kalau ada kata cenderung itu, bukan sesuatu yang sudah dipastikan pasti atau terbukti pasti,” sambung dia.

Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM yang dirilis pada April 2025 yang mengulas kembali dokumen rekomendasi tahun 1997.

Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.

“Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari Komnas HAM April 2025. Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM,” ujar dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *