Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Kenal Harun Masiku – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comStaf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi membantah mengenal buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Hal ini dikatakan setelah dirinya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan soal penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK.

“Enggak,” kata Kusnadi, Kamis (13/6/2024).

Di samping itu, Kusnadi juga menepis soal adanya kabar yang menyebut jika dia yang menyuruh Harun Masiku untuk membuang ponselnya.

“Enggak, enggak. Itu enggak benar,” ucapnya.

Kusnadi diketahui mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti.

Pantauan di lokasi, Kusnadi yang mengenakan pakaian berwarna abu-abu tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB.

Kusnadi tampak didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.

 

Laporan Kusnadi ke Bareskrim Ditolak

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.

“Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak,” kata Petrus.

Petrus mengklaim jika nantinya gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, laporan polisi tersebut bisa diterima.

“Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya,” ungkapnya.

Namun, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

“Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu,” jelasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *