Syarat Dapat Insentif Bebas PPh bagi UMKM di IKN Nusantara – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comDirjen Pajak akan memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku UMKM yang membuka usahanya di IKN Nusantara.

Pemberian insentif tersebut ada syaratnya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyatakan syaratnya adalah UMKM tersebut memiliki omzet mencapai Rp 50 miliar per tahun.

”Bagi UMKM pun kita beri fasilitas PPh 0 persen untuk UMKM yang berlokasi atau membuka usahanya di IKN Nusantara, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas,” ujar Yon Arsal seperti dikutip dari Antara.

Pemberian insentif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023.

UMKM termasuk pihak yang mendapat insentif PPh 0 persen apabila beroperasi di IKN Nusantara.

Yon menambahkan, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha membuka usahanya di IKN Nusantara.

Hal senada juga diungkapkan Kepala OIKN Bambang Susantono. Dia menyatakan bahwa UMKM merupakan soko guru perekonomian.

”Peraturan tersebut mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” ujar Bambang Susantono.

Secara garis besar, PP No. 12/2023 terkait pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal, bagi pelaku usaha di IKN Nusantara.

Tujuannya memberikan kepastian, kesempatan, dan mengajak, pelaku usaha berpartisipasi mempercepat pembangunan IKN Nusantara.

Yon juga menyatakan bahwa pemerintah juga memberi insentif berupa superdeduction hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan pengusaha yang berperan dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

”Kita juga memberikan superdeduction untuk sumbangan, khususnya untuk fasilitas umum, sosial, dan fasilitas lainnya sesuai dengan rencana di IKN Nusantara,” imbuh Yon.

Tidak hanya itu, superdeduction sebesar 250 persen juga diberikan bagi perusahaan yang membuka kesempatan untuk magang, praktik kerja lapangan, hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN Nusantara.

Superdeduction di IKN Nusantara bisa mencapai 250 persen, dan untuk bank bisa 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini yaitu 300 persen di luar IKN Nusantara,” ungkap Yon.

Sejak Juli, Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara telah melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pengusaha lokal di sekitar IKN Nusantara agar mereka tidak hanya menjadi penonton.

Para pelaku usaha yang mengikuti program tersebut antara lain berasal dari wilayah Kalimantan Timur, seperti Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Samarinda, dan Balikpapan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *