Mengaku Dizalimi, Tersangka Pembunuhan Tuti-Amel di Subang Kian Kurus Jelang Sidang – Liputan Online Indonesia

SUBANG, liputanbangsa.comKedua tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2/2024).

Bukan hanya tersangka, beberapa barang bukti pun kini sudah berada di Kejari Subang.

Berdasarkan pantauan, tersangka M Ramdanu atau Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK.

Tak lama kemudian, tersangka Yosep Hidayah datang menyusul dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.

Saat ditanya awak media terkait persiapan sidang, tersangka Danu yang menggunakan baju tahanan berwarna biru tersebut lebih memilih bungkam.

Berbeda dengan Danu, tersangka Yosep justru dengan lantang mengaku siap dalam menjalankan persidangan nantinya.

Alhamdulillah sehat. (Persiapan jelang sidang) siap lah pokoknya mah naha teuing (nggak masalah). (Saya) dizalimi,” teriak Yosep saat akan masuk ke Kejari Subang.

Sementara itu, menurut pengacara Yosep, Rohman Hidayat, hingga saat ini pihaknya tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu tersebut.

“Pak Yosep terlihat kurus hari ini karena sudah hampir 105 hari yah di tahanan Polda Jabar. Kita tetap optimis yah bahwa Pak Yosep tidak melakukan perbuatan keji itu, dan kita tahu itu hanya karangan dari Danu saja,” kata Rohman kepada awak media.

Untuk barang bukti yang kini telah berada di Kejari Subang diantaranya, mobil Alphard tempat Tuti dan Amel ditemukan tewas, dua kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan minibus milik korban Amel.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *