7 Narapidana Kasus Vina Cirebon Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kondisi Mereka Sekarang – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comTujuh narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan Eki diketahui telah menjalani hukuman setelah dijatuhi vonis seumur hidup.

Mereka, Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun terakhir.

Selain tujuh orang tersebut, ada satu orang yang bernama Saka Tatal yang kini telah bebas karena hanya divonis delapan tahun penjara, lantaran saat kejadian, ia masih berusia di bawah umur.

Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari pun menceritakan kondisi terbaru tujuh narapidana tersebut.

“Mereka berperilaku baik, mereka mengikuti sejumlah program yang kami buat, seperti kegiatan kerohanian, kemandirian, dan kepribadian.”

“Ada yang terlibat dalam bidang kesenian dan musik, artinya perilaku mereka baik selama di lapas” ujar Andri.

Menurutnya, aktivitas para narapidana di lapas tidak berbeda dengan narapidana lainnya.

Mereka juga berinteraksi baik dengan petugas maupun sesama warga binaan tanpa catatan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

“Sudirman, misalnya, dia menjadi pendamping kebersihan di klinik, selain aktif dalam kegiatan kerohanian.”

“Hadi terlibat dalam bidang kesenian, sementara Jaya kadang membantu di bagian laundry, semuanya aktif,” ucapnya.

Andri memastikan, bahwa ketujuh terpidana kasus Vina dan Eki berperilaku baik.

Hal itu juga dipastikan tidak ada catatan riwayat pelanggaran selama menjalani hukuman.

“Mereka juga ga ada riwayat pelanggaran tercatat di dalam buku register terkait pelanggaran gitu,” jelas dia.

Kini, ketujuh terpidana itu sedang dipinjam oleh Polda Jabar untuk kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mendalami 3 pelaku lainnya yang masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama menjalani pemeriksaan, para terpidana tersebut sementara ditempatkan di tiga tempat.

Masing-masing di Rutan Bandung, Lapas Narkotika Jelekong dan Lapas Banceuy.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *