liputanbangsa.com – Kejar seorang ibu-ibu yang mengendarai motor di Kota Magelang, dua pelajar SMK yang membawa celurit atau Klitih ditabrak mobil.
Awalnya mobil tersebut berniat menghalau Klitih ketika mengejar pengendara motor. Insiden yang terjadi di Magelang ini juga sempat direkam oleh penumpang mobil dan videonya viral di media sosial. Dalam video itu, kedua pelajar itu terjatuh usai ditabrak dari arah belakang.
Kombes Ruruh Wicaksono selaku Kapolresta Magelang mengkonfirmasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayahnya, tepatnya di salah satu ruas jalan wilayah Kecamatan Mertoyudan itu terjadi pada Senin (6/3) dini hari.
Ruruh kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, dimulai dari pengendara mobil melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit. Dua anak ini terlihat mengejar seorang ibu-ibu.
“Dua anak itu berboncengan, yang di belakang itu mengacung-acungkan celurit. Kemudian terlihat seorang ibu-ibu yang sedang naik sepeda motor dikejar-kejar (dua pelaku),” kata Ruruh dikutip dari CNNIndonesia.com.
Aksi kedua anak tersebut dihalau oleh pengemudi mobil dengan harapan agar menjauh dari ibu pengendara mobil. Akan tetapi, dua anak ini justru menyerang mobil tersebut, menurut Ruruh.
“Mereka tidak menjauh namun malah mendekat dan membacokkan celurit (ke mobil) sebagaimana dalam video. Bukannya menghindar, mereka semakin berani,” ujarnya.
Alhasil, pengendara mobil itu akhirnya memilih untuk menabrak motor kedua anak tersebut hingga akhirnya terjatuh. Setelah kejadian tersebut, pengendara mobil langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.
Lebih lanjut, Ruruh menjelaskan kedua anak tersebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol atau mabuk. Mereka berdalih aksinya tersebut dilakukan untuk membela diri setelah membeli rokok.
“Keduanya masih anak di bawah umur, kelas X SMK di Kota Magelang. Mereka alasannya membela diri, ya panik. Ketika tertangkap (berdalih) membela diri, kalau nggak ya namanya anak-anak mungkin melukai juga. Iseng-iseng, dikejar, dibacok,” ujarnya.
Mereka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2, Karena membawa senjata tajam tanpa izin. Kedua anak tersebut saat ini ditahan dengan status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ancaman hukumannya 7 tahun, penanganannya sama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” terangnya. (afifah/lbi)

