WNI Pemegang E-Paspor Bisa Ajukan Bebas Visa ke Jepang Secara Online – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

28 Maret 2023
jepangWNI Pemegang E-Paspor Bisa Ajukan Bebas Visa ke Jepang Secara Online - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

liputanbangsa.com Visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang kini sudah bisa dibuat secara online mulai 27 Maret 2023, khusus Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor).

“Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online),” demikian tertulis dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, seperti dikutip Kompas.com, Senin (27/3).

Bagi pemegang e-paspor saat ini dapat melakukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan secara daring dan registrasi elektronik, setelah sebelumnya pengajuan layanan tersebut harus dilakukan melalui Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan permohonan menggunakan sistem dengan mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).

Pengajuan registrasi akan mengalami banyak kemudahan usai kebijakan baru tersebut. Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Cara registrasi pra-keberangkatan dengan JAVES Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan.
  2. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.
  3. Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

Catatan Penting Mengenai Penggunaan JAVES

Usai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor lewat JAVES dan dinyatakan berhasil, pelaku perjalanan harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di perangkat elektronik miliknya, yakni ponsel pintar, tablet, dan perangkat elektronik lain.

“Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti,” tulis keterangan tersebut.

Pengajuan registrasi bebas visa pra-keberangkatan juga masih bisa dilakukan melalui Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), jika pemohon tak ingin menggunakan sistem tersebut.

Pemohon hanya perlu mengajukan dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor miliknya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *