liputanbangsa.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mengakhiri status darurat nasional COVID-19 yang telah berlaku di AS selama tiga tahun terakhir. Pemberhentian status darurat tersebut disahkan Biden melalui undang-undang yang telah ia tandatangani dan disahkan sebelumnya oleh Kongres.
Berakhirnya status darurat Covid-19 itu, juga dibarengi dengan menutup aliran dana yang digelontorkan untuk tes COVID, vaksin gratis, dan tindakan darurat lainnya yang berlaku sejak Januari 2020.

Namun, belum bisa dipastikan dampak berakhirnya masa darurat di perbatasan selatan yang sudah tegang dengan Meksiko. Pihak berwenang AS mengaku telah lama berjuang untuk mengelola arus imigran tidak berdokumen dan sejumlah besar pencari suaka di wilayah tersebut.
Aturan yang dikenal sebagai ‘Title 42’ itu telah digunakan selama masa darurat kesehatan untuk memberlakukan pembatasan ketat pada penerimaan kedatangan imigran tanpa dokumen.
Kebijakan itu pun akan berakhir pada 11 Mei 2023, sehingga memaksa pemerintah AS untuk mengadopsi mekanisme hukum yang berbeda jika ingin menghindari potensi gelombang baru pencari suaka yang merusak secara politik.

Pihak Gedung Putih menegaskan meski AS sekarang secara resmi telah bebas dari belunggu pandemi, namun pemerintahan Biden tetap mengerjakan vaksin generasi berikutnya dan langkah-langkah lain untuk memerangi varian virus apa pun di masa depan.
Project tersebut disebut dengan NextGen yang digunakan sebagai antisipasi Amerika Serikat apabila di masa depan ada perkembangan varian virus baru.
Project NextGen akan mempercepat dan merampingkan perkembangan pesat vaksin dan perawatan generasi berikutnya melalui kolaborasi publik-swasta.
Untuk mendukung proyek tersebut, pemerintah AS telah menyiapkan dana setidaknya 5 miliar dollar AS.
(heru/lbi)

