liputanbangsa.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan kelulusan pasca sanggah seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 pada Kamis (14/3/2023).
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji. Ia mengatakan jika hasil seleksi PPPK Guru diumumkan dari tanggal 14 April hingga 16 April 2023.
Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dapat diakses melalui situs portal SSCASN BKN atau melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pengumuman ini merupakan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional yang didasarkan pada surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023.
Setelah pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya ialah pengisan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan pada 15 April hingga 4 Mei 2023.
Kemudian, akan dilanjutkan ke tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 28 April sampai 22 Mei 2023.
“Peserta juga diminta agar meninjau secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru,” ujar Iswinarto.
Adapun jadwal ini telah disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.
(heru/lbi)

