Sidang Kedua Mario Dandy Bakal Digelar 13 Juni, Ada Agenda Pemeriksaan Saksi – Liputan Online Indonesia

sidangSidang Kedua Mario Dandy Bakal Digelar 13 Juni, Ada Agenda Pemeriksaan Saksi.Foto:dok.cnnindonesia.com

liputanbangsa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang kedua kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo Selasa (13/6) mendatang.

“Jam 10.00 WIB kita akan mulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kita tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi hari Kamisnya,” ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta.

Dalam persidang tersebut, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” ujarnya.

sidang
Mario saat hadir di persidangan pertama yang digelar Selasa (6/6/2023).Foto:dok.cnindonesia.com

Hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan keluarga David.

“Pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang,” kata hakim.

“Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan. Hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” lanjut hakim.

Hakim mengatakan sidang Mario dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB pada Selasa (13/6).

Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *