liputanbangsa.com – Penemu bahan bakar air atau Aryanto Misel berkeinginan kuat menjual temuannya ke pihak otomotif Italia.
Ia menamai alat pengubah air menjadi bahan bakar kendaraan tersebut menjadi Nikuba.
Mendengar hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut tak ada satu pun pihak Italia yang tertarik membeli temuan pria asal Cirebon itu.
“Seperti di Italia kemarin kan tidak ada yang mau,” kata Kepala Organisasi Riset Energi dan Manufaktur BRIN Haznan Abimanyu di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Nikuba sebelumnya dikabarkan ‘go international’ setelah mendapat atensi dari mancanegara. Teknologi ini mendapat kesempatan dikenal lebih jauh oleh sejumlah pabrikan otomotif asal Italia.
Aryanto Misel dan tim kemudian berangkat ke Italia pada 16 Juni dan mempresentasikan inovasinya pada 18 Juni 2023.
Usai pulang ke Indonesia dari Italia, muncul video viral wawancara Aryanto yang menyatakan ingin menjual Nikuba ke pihak asing seharga Rp15 miliar.

Aryanto berkeinginan mendanai risetnya lewat kerjasama dengan pihak asing yang memang tertarik atas temuannya. Dari sana ia mau mendanai sendiri pengembangan riset tanpa bantuan siapapun.
Haznan mengatakan pembelian sebuah temuan sebetulnya diserahkan kepada kedua belah pihak, antara penjual selaku penemu inovasi dan pembeli yang memang berminat. Tak ada aturan baku membawahi kegiatan tersebut.
Nikuba sebelumnya dikabarkan ‘go international’ setelah mendapat atensi dari mancanegara. Teknologi ini mendapat kesempatan dikenal lebih jauh oleh sejumlah pabrikan otomotif asal Italia.
Aryanto Misel dan tim kemudian berangkat ke Italia pada 16 Juni dan mempresentasikan inovasinya pada 18 Juni 2023.
Usai pulang ke Indonesia dari Italia, muncul video viral wawancara Aryanto yang menyatakan ingin menjual Nikuba ke pihak asing seharga Rp15 miliar.
Aryanto berkeinginan mendanai risetnya lewat kerjasama dengan pihak asing yang memang tertarik atas temuannya.
Dari sana ia mau mendanai sendiri pengembangan riset tanpa bantuan siapapun.
Haznan mengatakan pembelian sebuah temuan sebetulnya diserahkan kepada kedua belah pihak, antara penjual selaku penemu inovasi dan pembeli yang memang berminat.
Tak ada aturan baku membawahi kegiatan tersebut.
(ar/lb)

