BANYUMAS, liputanbangsa.com – Polisi sebut lokasi pertambangan emas tempat delapan penambang terjebak di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas sudah beroperasi sejak 2014 belum memiliki izin.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan informasi ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat.

“Hasil interogasi terhadap saudara Karipto (Kadus 2) bahwa untuk tambang emas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014 dan pertambangan rakyat tersebut menjadi mata pencarian 80 persen warga Desa Pancurendang,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Agus mengatakan, sampai saat ini Polresta Banyumas sudah memeriksa 22 orang saksi buntut insiden delapan penambang terjebak dalam lubang galian.

Sebelumnya, sebanyak delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian di galian di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sejak Selasa (25/7).
Berdasarkan data delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(ar/lb)

