Korban Jerat Kabel Fiber Optik Minta Tebusan Rp 10 Miliar, Pemilik Tak Sanggup – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) mengaku tak sanggup penuhi permintaan uang Rp 10 miliar keluarga Sultan Rif’at Alfatih, korban jerat kabel fiber optik di Jakarta.

Menurut Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, kesanggupan Bali Tower saat ini hanya Rp 2 miliar menyesuaikan ketentuan dari perusahaan.

“Kalau andaikata ada biaya yang keluar. Apa sih bukti-bukti dan rencana pengeluaran. Karena ini perusahaan TBK yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham. Apa yg dilakukan sekali lagi bahwa tawaran ini rasa empati, bahwa ada anak yang mengalami musibah,” kata Maqdir saat jumpa pers, Kamis, (3/8/2023) .

“Saya yakin apa yang saya sampaikan ini tidak mencukupi. Tetapi inilah yg sudah disampaikan pihak Bali Tower,” tambahnya.

KABEL LISTRIK KUSUT MEMBAHAYAKAN PEJALAN KAKI: Instalasi kabel listrik
kusut melintang menutupi trotoar pejalan kaki di kawasan Kemang, Jakarta,
Kamis (27/6). Kondisi tersebut membahayakan pejalan kaki dan pengendara
serta merusak pemandangan. FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH

Maqdir mengatakan, keluarga Sultan menolak uang kompensasi yang sempat ingin diserahkan pihak Bali Tower sebesar Rp2 miliar.

“Bagaimana cara menilai soal uang, untuk banyak orang mungkin Rp 2 miliar itu kecil, bahkan itu juga besar. Apa yang disampaikan ini betul-betul sebagai bentuk empati dari kawan-kawan di Bali Tower,” ucap Maqdir.

Pada pertemuan pertama 23 Mei 2023, pihak keluarga Sultan meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar ditambah penggantian biaya perawatan Sultan. Sementara dari awal kesanggupan Bali Tower hanya Rp 2 miliar dan biaya pengobatan.

Baca Juga :

Korban Kabel Fiber Optik Dapat Bantuan RS Polri – Liputan Online Indonesia

Penawaran itu nampak buntu karena keluarga Sultan tidak mau menyampaikan bukti-bukti. Sehingga pada pertemuan selanjutnya klaim Bali Tower, pihak Sultan menambah uang Rp 10 miliar yang semula Rp 5 miliar.

“Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar,” ucapnya.

Atas hal itu, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan solusi dalam kasus tersebut.

“Besar harapan kami agar keluarga Sultan masih dapat menerima itikad baik perusahaan atas bantuan perusahaan kepada Sultan demi pemulihan dan kesembuhan Sultan secepatnya,” tuturnya.

 

Keluarga Sultan Tolak Tawaran Rp 2 Miliar

Sebelumnya, Keluarga Sultan Rif’at Alfatih memutuskan menolak uang ganti rugi yang diberikan pihak PT. Bali Towerindo Sentra Tbk.

Atas insiden kabel fiber optik yang melilit Sultan hingga alami cedera di jalan, Antasari, Jakarta Selatan, (5/1/2023) silam.

Hal itu disampaikan Fatih ayah Sultan yang menolak uang ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Karena perusahaan dianggap tidak ada itikad baik, ketika menemui pihak keluarga beberapa waktu lalu.

“Sekarang gini, anak kita masih sakit. Kondisinya seperti ini, tiba-tiba dia datang dengan tergopoh-gopoh terus diberikan uang untuk menyelesaikan ini Rp 2 miliar ke saya,” kata Fatih saat dihubungi, Rabu (2/ 8).

Fatih mengaku tersinggung dengan cara perusahaan saat menemui keluarganya yang langsung membahas soal uang ganti rugi.

Sebab, kata dia, keluarga saat ini menginginkan uang ganti rugi, namun itikad baik perusahaan lah yang ditunggunya.

“Anak saya seperti apa, baru setelah itu, kondisi anak saya seperti apa dan bagaimana baru ngomong angkanya. Jadi jangan ujuk-ujuk begini ngawur itu. Ga ada etika lah,” kata Fatih.

“Ya sekarang anak kita masih sakit, dia langsung ngomong uang aja ke saya seolah-olah uang ini menyelesaikan semuanya. Tidak lah. Kita ini kan ingin anak kita sehat kembali ke normal intinya kan di situ,” tambahnya.

Fatih menyayangkan sikap pihak perusahaan yang datang dengan itikad menyembuhkan Sultan.

Dimana, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, akibat cedera yang terjadi di lehernya.

“Jangan seolah-olah uang dominan itu besar relatif, gitu loh buat saya sangat besar sekali. Untuk koordinasi data dan fakta seperti ini gimana, yang bisa menilai kan ahli dan juga yang lain kan gitu. Tolong dipahami,” tuturnya.

Adapun, kronologi insiden yang menimpa Sultan itu berawal dari Sultan yang hendak pergi bersama teman-temannya dengan motor.

Saat melintas di kawasan Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Raya Antasari insiden itu terjadi.

Kejadian itu berlangsung sekira pukul 22.00 WIB, 5 Januari 2023, saat awalnya ada mobil yang mengantri di depan motor Sultan.

Tanpa disadari, ada sebuah kabel yang menjuntai atau mengendur. Kemudian kabel tersebut pun tersangkut di mobil SUV itu.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *