JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab soal kemungkinan peluang negara membayar atau melunasi utang sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut, perusahaan pelat merah adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan begitu, Isa menegaskan Kemenkeu tidak bisa mengucurkan langsung duit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran utang tersebut.
“Kecuali kalau memang ada utang pemerintah kepada BUMN, itu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN tersebut, misalnya case Pertamina dan PLN dulu,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (11/8).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, BUMN Karya menumpuk segudang utang ke perbankan negara.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya menyentuh Rp 46,21 triliun.
Akan tetapi, Mahendra enggan merinci berapa BUMN Karya yang mendapat pinjaman sebesar itu dan porsinya.
Ia berdalih data tersebut terlalu teknis.

Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah berencana membatasi kredit yang disalurkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada BUMN Karya.
Erick mengaku rencana ini sedang dibicarakan antara pimpinan bank pelat merah dan BUMN Karya.
“Jangan sampai di aksi korporasi di atas kita bantu, (tapi) nanti ada penyelewengan. Mestinya buat proyek, ini (malah) beli tanah, beli gedung. Itu problem lho di Karya, dan ini kembali bukan problem hari ini, ini problem beberapa tahun yang lalu,” tuturnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (7/8).
(ar/lb)

