MAGETAN, liputanbangsa.com – Kuswanto (58) warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur, menyewa ekskavator.
Dia berniat menghancurkan rumah mantan istrinya di Jalan Raya Plaosan-Poncol. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/8) sore.
Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono mengatakan, alasan Kuswanto ingin merobohkan rumah tersebut karena ingin menuntut harta gono-gini usai bercerai dengan Rebini (52).
“Orangnya gagah, dulu pengusaha, cerai sama istrinya, sekarang nuntut gono-gini,” ujar Joko kepada kumparan, Rabu (16/8).

Saat kejadian, mantan istrinya itu berada di dalam rumah namun tak berani keluar. Rebani ingin tuntutan harta gono-gini itu diselesaikan di pengadilan saja.
“Satu alat berat, tidak jadi merusak, mungkin hanya untuk gertak saja. Istrinya minta diurus di pengadilan, untuk kemarin tidak ada penyelesaian, yang mengendarai operator yang disewa,” ucapnya.
Akhirnya, perangkat desa sekitar mendatangi sopir alat berat tersebut dan disuruh menyampaikan kepada Kuswanto agar diselesaikan secara damai.
Pada pukul 17.00 WIB Kuswanto memulangkan ekskavator tersebut dan tidak ada kerusakan di rumah yang dihuni oleh Rebani itu.
“Perangkat desa inisiatif untuk mendekati yang bawa alat berat untuk direda dengan diskusi difasilitasi agar tidak merusak, namun istrinya tidak mau, untuk urusan gono-gini, dan menyampaikan agar melalui pengadilan saja,” jelasnya.
(ar/lb)

