Tahanan Titipan Tewas Dikeroyok di Lapas Jambi – Liputan Online Indonesia

JAMBI, liputanbangsa.comTahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi bernama Agus Danil tewas dikeroyok dengan kondisi lebam di wajah.

Agus yang ditahan atas kasus pencurian itu tewas setelah dua hari dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi.

Saat ini, pihak Lapas tengah melakukan penyelidikan bersama kepolisian untuk memastikan penyebab kematian korban.

Sementara itu, pihak Kejari Jambi membuat penghentian penuntutan kasus dikarenakan terdakwa telah meninggal dunia.

“Kita akan melaporkan ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan dikarenakan terdakwa meninggal dunia. Kemudian kami bersurat ke pihak pengadilan,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald Pasaribu, Sabtu (2/9/2023).

Berikut kronologi tewasnya tahanan titipan Kejari Jambi di dalam lapas pada Jumat (1/9/2023) berdasarkan keterangan tertulis.

Pukul 13.15 WIB

Regu jaga siang yakni Regu III sebanyak 3 orang petugas melakukan apel pengecekan penghuni di Blok Tower atau blok khusus tahanan baru, yang dihuni sebanyak 57 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Seluruh WBP dan petugas staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) lengkap. Situasi blok aman dan kondusif.

 

Pukul 16.50 WIB

Dilakukan penguncian kamar blok hunian, termasuk Blok Tower oleh petugas KPLP.

Pada saat penguncian itu, ditemukan WBP atas nama Agus Danil tergeletak di kamar Blok Tower. Agus dalam kondisi lebam di wajah.

 

Pukul 16.55 WIB

Penemuan tersebut dilaporkan ke komandan jaga regu. Agus langsung dibawa ke klinik untuk penanganan lebih lanjut oleh dokter Lapas.

Komandan jaga juga melaporkan ke Kepala KPLP. Saat diperiksa, kondisi Agus ternyata sudah kritis sehingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher.

 

Pukul 17.00 WIB

Agus dibawa ke RSUD Raden Mattaher sesuai rekomendasi dokter Lapas dengan pengawalan petugas regu jaga.

Setiba di UGD RSUD Raden Mattaher Jambi, Agus langsung ditangani. Namun, kondisinya terus melemah.

 

Pukul 17.58 WIB

Agus Danil dinyatakan meninggal dunia.

Plt Kalapas Kelas II A Jambi Junaidi Rison memerintahkan Kepala KPLP untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan interogasi semua WBP di Blok Tower, terutama karena tidak ada satu pun WBP yang melaporkan kejadian itu ke petugas.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan Blok Tower, ditemukan beberapa potongan kayu dan papan tempat tidur.

Namun, diduga kayu-kayu itu tidak digunakan sebagai alat pemukul karena berdasarkan keterangan WBP di Blok Tower, perkelahian atau pengeroyokan terjadi dengan tangan kosong.

Selain itu, dari hasil interogasi terhadap WBP lain, Agus Danil yang sebelumnya ditahan di Polsek Pasar diduga dipindahkan ke Lapas Kelas II A Jambi karena sering melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain.

Penganiayaan termasuk meludahi, menyulut rokok ke tangan, dan pelecehan seksual ke tahanan yang seperkara dengannya.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *