SURABAYA, liputanbangsa.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorious Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.
Melalui upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), MA menjatuhi hukuman terhadap Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Perkara nomor 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo serta panitera pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (22/10).
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – pidana penjara selama 5 (lima) tahun – barang bukti = Conform Putusan PN – P3: DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afriyanti, sebagaimana dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini dibebaskan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
Putusan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Akibat putusan tersebut, ketiga hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Melalui penyelidikan, KY telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur, lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah menangkap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur pada Rabu (23/10/2024).
Tidak hanya majelis hakim, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS), juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
(ar/lb)