SEMARANG, liputanbangsa.com – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK ini tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi untuk Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.243.969, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.038.005,00.
Nana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 mengenai tata cara penentuan Upah Minimum Tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Penetapan UMK 2024 mempertimbangkan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Nilai alfa sendiri didasarkan pada tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.
Nana menegaskan bahwa UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai langkah perlindungan, sehingga mereka tidak akan dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengikuti struktur skala upah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Berikut adalah daftar UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah :
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
(ar/lb)