liputanbangsa.com – Mepetnya jarak jadwal antara Pemilu dan Pilkada berpotensi menguatkan jumlah calon tunggal di Pilkada serentak 2024.
Hal ini menyebabkan kondisi partai politik masih belum sepenuhnya pulih dan terkonsolidasi pasca-perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.
Hal itu disampaikan oleh pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
”Potensi calon tunggal menguat karena kondisi partai politik itu belum sepenuhnya pulih dan terkonsolidasi pasca Pemilu 2024,” kata Titi dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024’ itu.
Sehingga energi politik yang terkuras saat pemilu pun jadi salah satu dorongan untuk bakal calon kepala daerah memilih jalan praktis untuk maju berkontestasi.
Langkah itu dinilai Titi tidak sehat dalam segi negara demokrasi.
“Jadinya pragmatisme saja. Daripada kita juga belum siap dari sisi energi politik, ya sudah lah calon tunggal itu saja. Siapa yang siap bayar suara dan kursi kita untuk bergabung menjadi koalisi pencalonan yang obesitas,” tuturnya.
”Ini demokrasi yang tidak sehat. Karena kita berada di tengah sistem multipartai, keberagaman politik, dan masyarakat yang membutuhkan alternatif politik,” Titi menambahkan.
Sejalan dengan tren, calon tunggal setiap pilkada pun turut meningkat. Titi mengungkapkan di Pilkada 2015 hanya ada 3 calon tunggal, Pilkada 2017 terdapat 9 calon tunggal, Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 terdapat 25 calon tunggal.
”Jadi tidak sehat ini karena calon tunggalnya tidak alamiah,” pungkas Titi.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari lalu. Kemudian Pilkada 2024 telah dijadwalkan pemerintah digelar pada 27 November mendatang.
Pasca-pencoblosan 14 Februari, tahapan masih berlanjut pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusan untuk sengekteta pilpres dibaca pada 22 April lalu, sementara putusan sengketa pileg baru akan dibaca pada 6, 7, dan 10 Juni Mendatang.
Sementara itu, KPU telah membuka pendaftaran syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 5 Mei lalu dan hingga saat ini masih dalam proses verifikasi.
Calon tunggal adalah peserta Pilkada yang hanya diikuti satu pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya akan melawan kotak kosong.
(ar/lb)