JAKARTA, liputanbangsa.com – Pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan beragama dan kepercayaan seharusnya menjadi salah satu isu yang diangkat saat debat capres.
Sebetulnya, isu tersebut sempat mengemuka pada sesi kedua debat pertama calon presiden.
Di mana capres nomor urut 2 menyebut adanya kendala bagi kaum minoritas untuk mendirikan tempat ibadah.
Namun, ketiga pasangan calon belum ada yang menyampaikan secara konkret bagaimana langkah mengatasi permasalahan tersebut.
Padahal, isu tersebut sangat ditunggu oleh publik untuk mengetahui sejauh mana komitmen masing-masing calon presiden dalam memenuhi hak asasi warga negara.
“UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah wajib untuk memenuhi dan menjamin hak asasi setiap warganya. Seharusnya hal ini menjadi pembahasan paling disorot dalam debat karena isu ini merupakan hak konstitusional warga negara yang harus ditagih komitmennya,” kata Usama Ahmad Rizal selaku Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama dan Kepercayaan (Sajajar), Kamis (14/12/2024).

Setara Institute mencatat telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah dalam satu setengah dekade terakhir.
Gangguan tersebut di antaranya penolakan peribadatan, penolakan pembangunan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, sampai pembakaran. Kasus tersebut kebanyakan menimpa kelompok minoritas agama.
“Adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & No. 8 Tahun 2006 (Peraturan 2 Menteri) kerap menimbulkan masalah diberbagai daerah karena sering sekali dijadikan dalil pembenaran untuk melakukan pelarangan ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah,” ujar Rijal.
Tanggung Jawab Besar
Rijal menyampaikan, kandidat yang terpilih memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kandidat yang terpilih harus berani mencabut aturan diskriminatif yang tidak sejalan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti PBM 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan SKB 3 Menteri 2008 tentang JAI,” pungkas Rijal.
(ar/lb)

