SEMARANG, liputanbangsa.com – Selama operasi penegakan 1-15 Januari 2024, Jajaran Polrestabes Semarang menindak 1.981 pelanggar.
Dengan rincian 105 pelanggar ditilang, 1.156 diberi teguran tertulis dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.
Karena itu, sebagai upaya menekan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polrestabes Semarang membuka Posko Donasi Knalpot Brong, di Pos Zebra Simpang Lima Semarang.
“Program Donasi Knalpot Brong ini merupakan kegiatan yang bertujuan mengetuk hati pemilik knalpot brong menyerahkan dengan sukarela, kepada pihak kepolisian untuk di donasikan,” kata AKBP Yunaldi, Selasa (16/1).
Ia menjelaskan, dari hasil donasi knalpot brong akan dilakukan penghancuran terlebih dahulu menjadi potongan besi.

Dari potongan besi tersebut akan dilakukan lelang kiloan besi tua, untuk selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut akan dilakukan donasi kepada panti asuhan atau panti sosial.
“Harapan kami, masyarakat akan banyak berpartisipas menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot,” katanya.
Menurutnya, penggunan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat.
Dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes.
Sementara itu, langkah lain sebagai bentuk represif Kepolisian pihak jajaran Polrestabes semarang terus menggelar razia di titik rawan balap liar.
Di antaranya, Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoron dan Jl. Dokter Cipto.
“Langkah-langkah preventif kami lakukan terus dan secara massif dengan sosialisasikan Zero Knalpot Brong ke sekolah, komunitas otomotif, penjual, dan bengkel.”
“Polisi RW juga melakukan pendekatan ke RW wilayah binaan,” tutup AKBP Yunaldi.
(ar/lb)

