Hiasan Kubah Masjid di Maluku Dicuri, Pelaku Kini Ditangkap – Liputan Online Indonesia

MALUKU, liputanbangsa.comPolres Pulau Buru menetapkan pria berinisial AG (67) sebagai tersangka kasus pencurian hiasan kubah masjid berlapis emas.

Hiasan lafaz Allah yang dipasang di atas kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku dicuri pada Senin (4/3/2024) dini hari.

Warga baru menyadari hiasan berlapis emas hilang pada pagi harinya dan langsung melapor ke Polres Pulau Buru.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan AG ditangkap sejak Kamis (7/3/2024) dan telah menjalani reka ulang adegan pencurian.

Diketahui, hiasan kubah masjid berlapis emas seberat 2,6 kg telah terpasang sejak tahun 2015.

AG merupakan nelayan yang tinggal di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru.

Tersangka ditangkap di Namlea, Kabupaten Buru saat hendak kabur ke Maluku Utara.

“Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan,” paparnya, Senin (11/3/2024).

Setelah melakukan pencurian, tersangka memotong hiasan kubah menjadi 5 bagian.

AG meyimpannya di tempat yang berbeda-beda dan ditemukan petugas kepolisian pada Jumat (8/3/2024).

“Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam buff ke dalam air dekat pohon nipa.”

“Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, AG dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat diperiksa, AG mengaku tangga yang ada di masjid merupakan miliknya.

Empat warga yang mengetahui aksi pencurian yakni AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61) juga diperiksa sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG,” ucapnya.

Reka adegan dilakukan pada Minggu (10/3/2024) untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

“Hasil reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri,” lanjutnya.

Motif kasus pencurian ini lantaran AG terlilit utang dan ingin menjual tiang masjid yang berlapis 2,6 kilogram emas.

“Motif Tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya,” ucapnya.

Kasus pencurian dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT sampai 05.00 WIT.

“Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang diujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait.”

“Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid,” tandasnya.

AKBP Sulastri Sukidjang menambahkan AG menggunakan penutup wajah saat melakukan pencurian.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *