Cara Daftar NIB untuk UMKM Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

17 Februari 2025 , , , ,

liputanbangsa.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharuskan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg.

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi LPG lebih terarah untuk mendukung aktivitas usaha kecil.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, bahwa NIB akan digunakan untuk memverifikasi jenis usaha dan kebutuhan gas elpiji para pelaku UMKM setiap bulannya.

“Data NIB akan membantu kami mengetahui jenis usaha dan jumlah kebutuhan LPG setiap pelaku usaha,” ujarnya.

Perbedaan perlakuan antara UMKM dan rumah tangga juga menjadi perhatian khusus.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa UMKM seperti warung makan, penjual bakso, dan penjaja gorengan perlu mendapatkan prioritas karena berbeda dari konsumen rumah tangga biasa.

 

Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM

Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin bagi pelaku usaha.

Pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut sebelum mendaftarkan NIB :

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Alamat email dan nomor telepon aktif

 

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) melalui langkah-langkahnya berikut :

1. Daftar Akun OSS

– Buka laman OSS

– Klik “Daftar”

– Pilih skala usaha “UMK” lalu klik “Lanjut”

– Pilih jenis usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”

– Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi

– Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirimkan

– Buat kata sandi, klik “Lanjut”

– Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil

– Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”

 

2. Daftar Izin Usaha UMKM

– Buka laman OSS

– Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”

– Masukkan username/email dan password yang telah dibuat

– Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”

– Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”

– Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG

– Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan

– Centang “Pernyataan Mandiri” dan kirim.

Dengan NIB, UMKM juga mendapat akses ke berbagai bantuan pemerintah lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

  

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *