liputanbangsa.com – Peristiwa pernikahan di bawah umur atau merariq yang ramai di medsos maupun media mainstream antara anak laki-laki usia 17 tahun dan perempuan usia 15 tahun ditanggapi TGB M Zainul Majdi.
Menyusul, salah satu netizen mengirim direct message di akun instagramnya menanyakan pendapatnya terkait masalah ini.
“Saya ingin sampaikan dua hal. Yang pertama secara agama, pendapat dari imam syaik Ali Jum’ah. Tidak boleh ada pernikahan di bawah umur. Itulah pendapat yang kuat di era sekarang. Baik secara syar’i maupun undang-undang,” jelas ulama karismatik ini lewat video reels Instagram @tuangurubajang.
Anjuran untuk tidak menikah di bawah umur ini juga sesuai dengan pendapat beberapa tabiin seperti Ibnu Sukrumah dan imam Al- Asho.
Dan ini merupakan satu kaidah yang disepakati.
“Boleh kita mengambil rujukan dari ahli ilmu yang mu’tabar atau diakui keilmuannya.
Apalagi kalau ilmu itu sesuai dengan kemaslahatan,” paparnya.
Banyak Disalahgunakan

Kenapa pendapat ini menurut mantan Gubernur NTB dua periode itu diambil, karena pendapat inilah yang paling kuat di masa sekarang.
Karena pernikahan dini saat ini dikatakannya sudah nyata kemudaratannya untuk semua pihak.
“Itu pertama dari sisi pandangan Islam,” ujarnya.
Kedua, dari sisi padangan adat budaya Sasak, TGB meluruskan prosesi nikah di Budaya Sasak seolah-olah hanya dengan merariq atau melarikan mempelai perempuan.
“Ada dua pintu sebenarnya dalam adat Sasak. Pertama itu namanya belakoq atau meminta baik-baik. Yang kedua itu tepelaiq itu yang dibawa lari dan populer disebut merariq,” urainya.
Dia memaparkan jika saat ini melihat ternyata tepelaiq atau pintu kedua yang namanya merariq itu ternyata banyak disalahgunakan dan banyak membawa kemudaratan.
“Banyak anak perempuan kita yang putus sekolah, kemudian akhirnya mendapatkan sanksi sosial bahkan juga sering memunculkan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan,” sesalnya.
Karena demikian banyak kemudaratan ini, maka menurut TGB, sudah saatnya bagi warga Lombok bersama-sama baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, sama-sama menyampaikan pintu kedua yang namanya tepelaiq itu tertutup.
“Kita tutup bersama-sama. Pintu yang terbuka itu cuma satu yaitu belakoq atau meminta baik-baik,” ajak Ketua PB NWDI ini.
Apalagi masyarakat saat ini sudah banyak melihat. Misalnya kalau laki-laki dari luar Lombok menikah dengan perempuan luar dari Lombok.
“Tidak ada merariq (dilarikan). Kemudian kalau perempuan dari luar Lombok menikah dari luar Lombok juga tidak ada merariq. Dan itu juga tidak mengurangi nilai budayanya, nilai adatnya,” cetus TGB.
Artinya merariq atau tepelaiq ditegaskannya hanya instrumen. Bukan sesuatu yang pokok.
“Karena itu, kalau instrumen ini nyata memudaratkan mari kita katakan sudah tidak boleh. Sekarang hanya ada satu pintu yakni nikah yang prosesi namanya belakoq,” tandasnya.
Â
(ar/lb)
